Saturday, December 3, 2016

Berita Hari Ini, Ini Keterangan Pengacara Terkait Penangkapan Ahmad Dhani

info berita terbaru dari Bangkit.co.id berjudul Ini Keterangan Pengacara Terkait Penangkapan Ahmad Dhani - Berikut ini adalah berita selengkapnya

Bangkit.co.id – Musisi tanah air sekaligus pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani, Jumat, 3 Desember 2016 ditangkap Polisi sebagai tersangka atas kasus dugaan makar dan pelanggaran UU ITE. Pengacara Razman Arif Nasution membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini Ahmad Dhani sedang diperiksa di Markas Komando Crimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.


Razman merupakan kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas yang juga ditangkap atas dugaan yang sama. Razaman mengatakan telah melihat BAP atas penangkapan beberapa tokoh termasuk Ahmad Dhani atas dugaan upaya dan rencana jahat makar yang saat ini tengah diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua.


“Iya, kabar tersebut benar adanya, ya. Saya di dalam (Mako Brimob) lihat BAP semua jadi tersangka. Ahmad Dhani juga tersangka,” ucapnya melalui telepon pada Jum’at,  Desember 2016 seperti yang dilansir Tabloidbintang.com.









“Saya sebagai kuasa hukum Pak Sri Bintang jelas merasa keberatan. Belum selesai diperiksa kenapa bisa tiba-tiba jadi tersangka,” ucapnya.


Menurut keterangan Razman, semua tokoh tersebut diperiksa secara terpisah di ruangan yang berbeda, yaitu Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, KIvlan Zein, dan Sri Bintang. “Saat ini semua sedang diperiksa, tempat terpisah. Ada tiga yang sudah didampingi kuasa hukum. Sisanya belum.” Katanya.


Ahmad Dhani dikatakan Razman telah diwakilkan oleh pengacara Habiburachman sebagai tim kuasa hukum. Penetapan tersangka terhadap beberapa aktivis tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar. “Sudah tersangka, kan ditangkap, mana ada saksi ditangkap?” ucapnya kepada wartawan, Jumat (2/12/2016).



- berita selengkapnya dapat anda baca di Sini: http://bangkit.co.id/3292/ini-keterangan-pengacara-terkait-penangkapan-ahmad-dhani