SHOLAT TASBIH
Shalat empat raka’at dengan satu kali salam atau boleh juga dua kali. (Dalam buku Fiqih Islam Lengkap, karya Drs H Moh Rifa’i, 2 kali salam jika dilakukan malam hari, satu kali salam jika siang hari). Hadits yang menerangkannya adalah hasan, karena banyak jalur periwayatannya.
Hadits Nabi saw tentang shalat tasbih. Dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas,
READ MORE - Tata Cara Sholat Tasbih
Shalat empat raka’at dengan satu kali salam atau boleh juga dua kali. (Dalam buku Fiqih Islam Lengkap, karya Drs H Moh Rifa’i, 2 kali salam jika dilakukan malam hari, satu kali salam jika siang hari). Hadits yang menerangkannya adalah hasan, karena banyak jalur periwayatannya.
Hadits Nabi saw tentang shalat tasbih. Dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas,
Artinya:
Rasulullah s.a.w. bersabda kepada Abbas bin Abdul Muthalib : “Wahai Abbas pamanku, apakah engkau suka kuberi ku karuniai. Kuberi hadiah istimewa, ku ajari sepuluh macam perbuatan yang dapat –menghapus sepuluh rnacam dosa. Jika paman mengerjakan itu, pasti Allah mengampuni dosa-dosa pannan, baik yang terdahulu maupun yang sekarang, yang sudah lama maupun yang baru, yang tidak disengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang jelas. Sepuluh amal itu ialah shalat empat raka’at, tiap-tiap raka’at membaca Surat Fatihah dan Surat apa saja, selesai membaca itu dalam raka’at pertama lalu rmembaca diwaktu masih berdiri : “SUBHANALLAHI WALHAMDULILLAHI WALAA ILAAHA ILLALLAAHU WALLAAHU AKBAR” sebaNyak lima belas kali, lalu ruku’ dan membaca diwaktu masih ruku’ tasbih seperti tersebut di atas, sebanyak sepuluh kali, dan i’tidal dari ruku’ dan baca lagi sepuluh kali, turun untuk rnengerjakan sujud dan baca lagi sepuluh kali, angkat kepala dari sujud (duduk di antara dua sujud) dan baca lagi sepuluh kali, sujud lagi dan baca pula sepuluh kali, angkat kepala dari sujud (duduk istirahah, sebelum berdiri) dan di waktu duduk itu juga membaca sepuluh kali”.
Jadi jumlahnya ada tujuh puluh lima kali dalam setiap raka’at. Demikian itulah yang harus dikerjakan dalam setiap raka’at dari keempat raka’at itu. Apabila dapat dikerjakam sekali tiap-tiap hari kerjakanlah. Kalau tidak dapat, boleh setiap Jum’at sekali, dan kalau tiap-tiap Jurn’at juga tidak dapat, boleh dikerjakan setiap tahun sekali. Kalaupun tiap-tiap tahun juga tidak dapat, boleh dileerjakan sekali dalam seumur hidup”. (HR. Abu Daud, Ibn Majah, Ibn Khuzaimah dalam Kitab Shahihnya)




