Sunday, May 1, 2011

Syarat-Syarat Melakukan Aqiqah (Aqiqoh)

Syarat-Syarat Melakukan Aqiqah (Aqiqoh) – Aqiqah adalah sembelihan yang dilakukan seseperti ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang bayi. jumhur ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkaddah baik untuk bayi pria maupun bayi perempuan.
Pelaksanaannya bissa dilakukan pada hari ke tujuh (ini yang lebih utama menurut para ulama), keempat belas, dua puluh satu atau pada hari-hari yang lainnya yang memungkinkan. Rasulullah saw bersabda, “setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya & dicukur rambutnya serta diberi nama.” (hr ahmad & ashabus sunan) yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing aqiqah yang berdekatan usianya untuk bayi pria & seekor kambing untuk bayi perempuan.

Dari ummi kurz al-ka’biyyah, ia berkata: aku mendengar rasulullah saw bersabda, “untuk anak pria dua ekor kambing yang berdekatan usianya & untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (hr ahmad & at-tirmidzi) rasulullah saw sama sekali tidak memberikan aturan main dalam penyelenggaraan acaranya secara khusus dalam aqiqah.

Tidak ada keharusan untuk mengemas acara khusus untuk sebuah aqiqah seperti membuat un&gan resepsi tertentu, lampau acaranya dikemas dengan dipimpin dari seorang pembawa acara, kemudian dibacakan ayat-ayat al-quran & terjemahnya, lampau terka&g ada sedikit sambutan & ceramah dari ustadz tertentu.

Semua rangakain acara itu sama sekali tidak ditentukan & juga tidak diatur di dalam syariat islam. sebenarnya yang menjadi inti sebuah ritual penyembelihan kambing aqiqah adalah penyembelihannya & mengun&g orang untuk menyantapnya. & tidak ada ketentuan harus dengan seremoni tertentu, sesepertimana yang sering kita saksikan selama ini. ini perlu ditegaskan supaya jangan sampai orang-orang nantinya latah & ikut-ikutan tanpa pernah tahu sebenarnya aturan aslinya tentang “Syarat-Syarat Melakukan Aqiqah (Aqiqoh)”.