News Update :

Gagal Jadi Polisi, Ludes 75 juta

MADIUN metropol
Proses hukum dugaan penipuan dengan mengiming-imingi bisa jadi bintara Polri sampai ke meja hijau. Kemarin majelis hakim PN Kabupaten Madiun menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan menghadirkan saksi. Terdakwa dalam perkara ini adalah Suwitara,54,warga Desa Nglanduk,Kecamatan Wungu,Kabupaten Madiun. Sedangkan korbannya adalah Lilo Pambudi, yang masih tetangga terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) Mohammad Fauzan mendakwa Suwitara dengan pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.'Penipuan yang dilakukan terdakwa pada tahun 2007,'kata Fauzan,saat dalam persidangan.
Kronologis penipuan itu, jelas JPU, orang tua korban bernama Bakri mendatangi rumah terdakwa.Kala itu, Bakri bercerita agar anaknya yang bernama Lilo Pambudi bisa dimasukkan menjadi bintara Polri.Suwitara pun merespon dan menyatakan bisa mengupayakan.Namun,harus membayar Rp75juta sebelum tes dijalani korban.
Beberapa hari kemudian,terdakwa mendatangi rumah korban dengan tujuan meminta uang. 'Uang dibayarkan orang tua korban dalam dua tahap,'tambah Fauzan.Kali pertama,uang yang diterima Suwitara Rp50juta. Selang beberapa hari,kembali diserahkan uang Rp25juta. Setelah uang dikantongi,nomor tes bintara Polri yang diterima Lilo Pambudi dibawa terdakwa. Nomor itu diterima dari panitia pendaftaran di Mapolwil Madiun, saat itu.
Dalam kesaksiannya, Bakri mengungkapkan uang yang diberikan ke Suwitara itu tidak meloloskan Lilo Pambudi, anaknya,menjadi polisi. Sebab,dia gugur pada seleksi kesehatan tahap pertama.Mengetahui hal itu, Bakri berinisiatif menarik kembali uang yang telah diberikan kepada terdakwa. 'Dalam kesepakatan, kalau tidak lolos uang akan dikembalikan seratus persen,' terang Bakri menanggapi pertanyaan ketua majelis hakim Mohammad Nur.
Namun, hingga Januari 2009 uang yang dikembalikan terdakwa baru Rp10,5juta. Berlarut-larutnya pengembalian uang itu membuat Bakri geram.Dia pun melaporkannya ke polisi.Mengapa begitu percaya kepada terdakwa?Bakri mengungkapkan,terdakwa mengaku uang Rp 75 juta itu akan dikirimkan ke Kapolda Jatim. Tujuannya,agar Lilo Pambudi bisa lolos seleksi. Sementara itu,terdakwa Suwitara menepis penjelasan Bakri.Dia menegaskan, tidak pernah menyebut nama Makbul Padmanegara untuk memudahkan jalan Lilo Pambudi menjadi polisi.Selain itu, upaya pengembalian kekurangan uang sudah pernah dilakukan. 'Anak saya pernah mendatangi ke rumahnya dan mau ngasih Rp30 juta, 'kata terdakwa didampingi penasehat hukum Arif Purwanto. (pr@p)




Share this Article on :

3 komentar:

Ayohan said...

Menjawab pertanyaan bro tentang memasang iklan imagespace media :

Imagespacemedia sekarang hanya menerima domain yang berextensi com, net dan domain lainya.
Gunakan bahasa dalam blog yang akan di review menggunakan bahasa inggris dan trafik lumayan cukup banyak dikunjungi.

Semoga membantu.

BANGKIT said...

terimakasih sob, tapi kalau masalah domain blogspot masih bisa digunakan untuk daftar image media space, karena saya di approve di blog baru lahir yang alamatnya http://ponsel-antik.blogspot.com tapi ya itu bahasanya inggris, pengen masang di blog yang pake bahasa indonesia seperti yang lain tapi kok gak di approve. (muales posting bhs inggris wong ngertiku bhasa jawa hehehehe....)

Artta said...

Mau mengabdi ke negara kok pake uang suap segala?
Hehe.


Salam.

Post a Comment

 

© Copyright MADIUN BANGKIT 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.